Aturan Baru Membawa Uang dan Barang Berharga ke Arab Saudi, Jemaah Umrah dan Haji Wajib Tahu

Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan uang tunai dan barang berharga bagi setiap orang yang masuk maupun keluar dari wilayah Kerajaan. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi jemaah umrah dan haji, wisatawan, hingga pekerja migran yang membawa uang tunai, emas, atau perhiasan bernilai tinggi.

Dilansir dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Perubahan regulasi ini diumumkan pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (Anti-Money Laundering Law). Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah penurunan batas nilai barang yang wajib dideklarasikan kepada otoritas bea cukai.

Batas Deklarasi Kini Menjadi SAR 40.000

Sebelumnya, pelancong hanya diwajibkan melakukan deklarasi apabila membawa uang tunai atau barang berharga senilai SAR 60.000 atau lebih. Berdasarkan aturan terbaru, ambang batas tersebut diturunkan menjadi SAR 40.000 (sekitar USD 10.600).

Artinya, setiap orang yang membawa uang tunai maupun barang berharga dengan nilai gabungan SAR 40.000 atau lebih wajib mengisi formulir deklarasi saat memasuki atau meninggalkan Arab Saudi.

Aturan ini berlaku di seluruh pintu masuk dan keluar negara, baik melalui bandara internasional, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat.

Barang Apa Saja yang Wajib Dideklarasikan?

Masih banyak yang mengira aturan ini hanya berlaku untuk uang tunai. Padahal cakupannya jauh lebih luas.

Barang yang wajib dideklarasikan apabila total nilainya mencapai SAR 40.000 atau lebih meliputi:

  • Uang tunai dalam mata uang apa pun.
  • Instrumen pembayaran atas unjuk (Bearer Negotiable Instruments).
  • Emas batangan.
  • Logam mulia.
  • Batu permata.
  • Perhiasan emas maupun berlian.
  • Barang berharga lain yang memiliki nilai setara.

Perlu diketahui, yang dihitung adalah nilai keseluruhan barang yang dibawa. Jika total nilainya telah mencapai ambang batas, pelancong tetap wajib melakukan deklarasi.

Membawa Emas? Siapkan Bukti Pembelian

Selain mewajibkan deklarasi, aturan terbaru juga mengharuskan pelancong yang membawa emas, logam mulia, batu permata, atau perhiasan bernilai SAR 40.000 atau lebih untuk dapat menunjukkan bukti pembelian apabila diminta oleh petugas.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

  • Faktur pembelian.
  • Kuitansi.
  • Sertifikat kepemilikan.
  • Dokumen lain yang menunjukkan asal-usul dan nilai barang.

Dokumen tersebut akan membantu petugas membedakan barang pribadi dengan barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan.

f7d368d4-4bde-4b3a-85b9-4c227428f035

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.

Dengan menurunkan batas wajib deklarasi, pemerintah dapat memantau pergerakan uang tunai dan aset bernilai tinggi secara lebih efektif serta meningkatkan transparansi sesuai standar internasional.

Risiko Jika Tidak Melakukan Deklarasi

Mengabaikan kewajiban deklarasi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum.

Petugas bea cukai memiliki kewenangan untuk:

  • Menahan sementara uang atau barang berharga yang tidak dilaporkan.
  • Melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat dugaan pelanggaran.
  • Menyita sementara aset hingga 72 jam selama proses verifikasi berlangsung.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.

Untuk pelanggaran pertama yang tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, denda dapat mencapai 10–25% dari nilai barang yang tidak dilaporkan.

Apabila pelanggaran kembali terjadi, denda dapat meningkat hingga 50% dari nilai barang tersebut.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang atau kejahatan lainnya, kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dampaknya bagi Jemaah Umrah dan Haji

Bagi jemaah asal Indonesia, aturan ini perlu mendapat perhatian khusus.

Sebagian jemaah masih membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk kebutuhan selama berada di Tanah Suci, seperti biaya pribadi, sedekah, maupun membeli oleh-oleh.

Tidak sedikit pula yang mengenakan atau membawa perhiasan emas bernilai tinggi.

Selama nilai total uang tunai dan barang berharga yang dibawa belum mencapai SAR 40.000, deklarasi tidak diwajibkan.

Namun apabila nilainya mencapai atau melebihi batas tersebut, jemaah wajib melakukan deklarasi agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar.

Apakah Perhiasan yang Dipakai Tetap Dihitung?

Pertanyaan ini sering muncul menjelang keberangkatan umrah maupun haji.

Pada prinsipnya, aturan terbaru mengacu pada nilai barang berharga yang dibawa oleh pelancong, termasuk perhiasan yang sedang dikenakan.

Apabila nilai total perhiasan yang dipakai maupun dibawa mencapai SAR 40.000 atau lebih, petugas dapat meminta deklarasi beserta dokumen pendukung seperti bukti pembelian.

Karena itu, bagi yang membawa koleksi perhiasan bernilai tinggi, sebaiknya seluruh dokumen telah dipersiapkan sebelum keberangkatan.

Tips Sebelum Berangkat ke Arab Saudi

Agar perjalanan ibadah berjalan lebih nyaman, berikut beberapa hal yang dapat dipersiapkan:

  • Hitung total nilai uang tunai dan barang berharga yang akan dibawa.
  • Simpan faktur atau bukti pembelian emas dan perhiasan.
  • Lakukan deklarasi apabila nilai total mencapai SAR 40.000 atau lebih.
  • Berikan informasi yang sesuai kepada petugas bea cukai.
  • Simpan dokumen penting di tempat yang mudah diakses saat pemeriksaan.

Kesimpulan

Aturan baru Arab Saudi mengenai pembawaan uang tunai dan barang berharga menjadi hal penting yang perlu dipahami seluruh pelancong, termasuk jemaah umrah dan haji. Perubahan utama dalam regulasi ini adalah penurunan batas wajib deklarasi dari SAR 60.000 menjadi SAR 40.000.

Dengan mengetahui ketentuan tersebut, menghitung nilai barang yang dibawa, serta menyiapkan dokumen pendukung apabila diperlukan, proses pemeriksaan di bandara dapat berlangsung lebih cepat dan perjalanan menuju Tanah Suci pun menjadi lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke Tanah Suci, memilih penyelenggara umrah yang selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru juga menjadi nilai tambah. Insan Qolbu senantiasa berupaya memberikan informasi terkini, pendampingan, dan pelayanan terbaik agar setiap jemaah dapat beribadah dengan lebih tenang, nyaman, dan khusyuk sejak proses persiapan hingga kembali ke Tanah Air.