Aturan Baru Bandara Soetta: Jemaah Umrah & Haji Khusus Kini Wajib Lewat Terminal 2F!

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun kembali melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan. Pemerintah berharap pemusatan layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh jemaah.

Seluruh Proses Terpusat di Terminal 2F

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah maupun haji khusus akan dilakukan melalui Terminal 2F. Proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan terintegrasi dalam satu lokasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah, baik yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Jemaah Diminta Datang Lebih Awal

Selain mengatur perpindahan terminal, Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mengatur mobilisasi jemaah secara disiplin.

Jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, seluruh peserta diimbau mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas (ID card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas biro perjalanan masing-masing.

 

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” kata Puji.

Tetap Ada Pengecualian dalam Kondisi Darurat

Meski kebijakan ini bersifat wajib, pemerintah tetap membuka kemungkinan penggunaan terminal lain apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang. Dalam kondisi tersebut, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, pemerintah berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi semakin tertib, efisien, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sejak proses keberangkatan dari Indonesia.

Kesimpulan

Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam. Jemaah juga diminta hadir minimal empat jam sebelum keberangkatan dan mengenakan atribut resmi agar proses keberangkatan berjalan lancar.

Menghadapi perubahan regulasi ini, Anda tidak perlu khawatir atau bingung. Insan Qolbu Travel telah menyelaraskan seluruh sistem operasional di lapangan demi memastikan proses transisi di Terminal 2F berjalan mulus. Bersama tim terpercaya kami, seluruh kebutuhan manajemen waktu dan identifikasi atribut Anda akan dikoordinasikan secara matang, sehingga Anda bisa tetap melangkah dengan tenang dan fokus sepenuhnya pada ibadah suci.

FAQ

  1. Kapan aturan penggunaan Terminal 2F mulai berlaku? Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
  1. Siapa saja yang wajib menggunakan Terminal 2F? Seluruh jemaah umrah dan jemaah haji khusus yang berangkat maupun kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
  1. Apakah aturan ini berlaku untuk penerbangan transit? Ya. Ketentuan ini berlaku baik untuk penerbangan langsung maupun penerbangan yang transit melalui negara ketiga.
  1. Berapa lama sebelum keberangkatan jemaah harus tiba di bandara? Kementerian Haji dan Umrah mengimbau agar jemaah sudah berada di Terminal 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
  1. Apa saja atribut yang wajib dikenakan jemaah? Jemaah diimbau mengenakan seragam resmi, ID card, slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas biro perjalanan.